Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjadikan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, sebagai pintu masuk untuk membongkar komplotan lainnya.
"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Ia juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong.
"Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Bogor di Jawa Barat, mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap "wartawan bodong" dengan menangkap pria berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.
Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat, menjelaskan, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.
"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata dia.
Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam khan kadesnya," tuturnya.
Ia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi jadikan kasus "wartawan bodong" pintu masuk bongkar komplotan
Polres Bogor jadikan kasus "wartawan bodong" pintu masuk bongkar komplotan
Sabtu, 14 Januari 2023 20:36 WIB