Mereka melaksanakan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat selama periode tahapan pemilihan umum berlangsung.
"Anggota panwaslu desa juga dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di masing-masing wilayah tugas," katanya.
Pengawas pemilu tingkat desa juga bertugas mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan.