Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang menjadi pimpinan geng motor bernama Centrum karena melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya dengan membawa senjata tajam hingga meresahkan masyarakat.
"Pimpinan Centrum sudah kita amankan dan itu sudah naikkan status tersangka, sudah ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu.
Kapolres mengatakan pimpinan geng motor berinisial MHR itu merupakan satu dari 17 anggota geng motor Centrum yang melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan raya.
Namun, anggota geng motor lainnya masih berstatus di bawah umur atau pelajar, ada juga anggota lainnya yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah.
Khusus tersangka MHR, kata Kapolres, diketahui membawa senjata tajam saat melakukan konvoi yang tujuannya mencari keributan di jalan raya.
"Yang melakukan tindak pidana itu adalah satu orang usia di atas umur, yaitu saudara MHR. Dia berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) berupa samurai," katanya.
Tersangka MHR dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya berkas kasus aksi geng motor akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses persidangan.
"Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan," katanya.
Polres Garut tangkap pimpinan geng motor yang resahkan masyarakat
Rabu, 11 Januari 2023 20:41 WIB