Ning mengatakan penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," kata dia.
Sesuai perundang-undangan, kata Ning kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.