Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023, bertujuan membantu menaikan posisi tawar pekerja atau buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha.
"Kepgub ini juga merupakan upaya pemerintah Pemprov Jabar untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Pada rancangan Kepgub tersebut besaran kenaikan berdasarkan nilai inflasi Jabar 2022 yaitu 6,12 persen hingga 10 persen sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022.
Keputusan tersebut sebagai pedoman antara pekerja dan pemberi kerja dalam menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Pada angka kisaran penyesuaian tersebut diambil dari pendapat pakar/akademisi bahwa untuk mencegah menurunnya daya beli pekerja/buruh untuk penyesuaian upah minimal sebesar angka inflasi Jabar tahun 2022, yakni sebesar 6,12 persen dan batas angka 10 persen merupakan batasan kenaikan maksimum Upah Minimum yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022," katanya.