Dalam kepgub yang disahkan di akhir tahun 2022 tersebut, Taufik mengungkapkan di dalamnya terdapat penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menjalankan Struktur Skala Upah.
"Dan Kepgub ini berlaku mulai tahun pada tahun 2023 ini," katanya.
Apindo Jabar kecewa
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menyatakan kecewa dan menolak atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan Upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan Overlapping Of Power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan tertulisnya.