Dalam debat itu, kata dia, menjadi pertimbangan bagi bupati terpilih untuk mewujudkannya dengan membentuk komitmen, kemudian diterbitkan keputusan Bupati Ciamis Nomor 060/KPTS.72-HUK/2022 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Perubahan Nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh.
Baca juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya ajak masyarakat lestarikan tradisi Nyiar Lumar
"Alhamdulillah pada tahun ini kami di jalan Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan amanah tersebut sebagai salah satu bentuk pengabdian kami kepada Tatar Galuh Ciamis," kata Bupati.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan menambahkan, salah satu dasar perubahan nama daerah mengacu pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tanggapan yang dapat menghasilkan kesepakatan terkait rencana pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh," katanya.