Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, meminta kepada masyarakat agar lebih disiplin dan waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, setelah kejadian dua orang tewas serta seorang lainnya mengalami luka berat.
"Kami meminta masyarakat lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Minggu.
Ayep mengatakan pada Minggu (11/12) sekitar jam 11.23 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, di mana KA Taksaka relasi Gambir-Cirebon telah tertubruk kendaraan bermotor dengan plat nopol E-5389-IZ di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Menurutnya kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia atas nama Mudakir (65), Mukrinah (55), dan Naila Zilda (7) mengalami luka berat, ketiganya beralamat, di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub, dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
"Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 totalnya terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan) di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," tuturnya.
Ayep menambahkan kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, lanjut Ayep, pihaknya meminta masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Karena, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA," katanya.
Selain itu, Ayep menambahkan pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang, lanjutnya, adalah penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.