Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian. Atas hal itu, menurutnya lagi, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.
"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata dia.
Dari faktor-faktor itu, menurutnya, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku. Adapun pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.
"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.
Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung bekuk 6 pengeroyok pria hingga tewas gara-gara ayam