Kuota kursi untuk Pemilu 2024, kata dia, yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi enam kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi.
"Kuota tetap 50 kursi, yang berubah alokasi kursi dapil," imbuhnya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan sosialisasi rancangan penataan dapil dan kuota kursi anggota DPRD, selanjutnya akan melakukan tahapan uji publik dengan mengundang praktisi, akademisi, hingga penggiat pemilu dalam meninjau usulan perubahan alokasi kursi dapil tersebut.
KPU Tasikmalaya: Jumlah dapil untuk Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 29 November 2022 21:14 WIB