Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan. Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.
"Jadi itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.
Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polrestabes sebut izin konser musik di Bandung masih ketat
Baca juga: Polrestabes sebut izin konser musik di Bandung masih ketat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bekuk dua pelaku begal tewaskan dua pria di batas Kota Bandung