Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengagendakan diskusi upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) bersama dengan para pekerja dan pengusaha di daerahnya, sebelum tenggat waktu yang disepakati Dewan Pengupahan Nasional.
"Sejauh ini kan komunikasi berjalan dengan baik ya, dengan para pekerja, para pengusaha gitu. Yang pasti, kita tidak mungkin mengeksekusi, mengubah kebijakan sebelum ada komunikasi," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu.
Bima Arya menyatakan akan mengantisipasi apabila ada aspirasi yang baik terkait UMK dan UMP atas kebijakan pemerintah pusat dengan mengagendakan komunikasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut dia, pemerintah pusat pasti memutuskan kebijakan dengan pertimbangan yang makro atau besar. Namun demikian, Pemerintah Kota Bogor akan mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha.
"Saya nanti agendakan Disnaker untuk berkomunikasi sehingga kita bisa melakukan antisipasi ya apabila ada aspirasi yang baik," ujarnya.
Bima menyampaikan faktor inflasi terhadap penetapan UMP dan UMK dan sebaliknya cukup banyak sehingga langkah-langkah yang diperlukan juga banyak.
Untuk menangani inflasi, langkah yang diperlukan antara lain mengecek stabilitas harga, menekan faktor-faktor pendorong inflasi, misalnya transportasi, produksi bahan-bahan pokok, jalur distribusi, termasuk mendorong untuk produksi pangan alternatif dan lain-lain.
"Kita mengantisipasi tahun depan ada resesi dan inflasi. Langkah-langkah tadi itu banyak sekali ya, bukan hanya sekedar UMK," kata Bima.