Cirebon (ANTARA) - Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima tujuh satwa dilindungi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, dan langsung dilepasliarkan di Wilayah II Majalengka yang berada pada ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl).
"Kami menerima tujuh satwa dilindungi dari BKSDA DKI Jakarta," kata Kepala Balai TN Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Maman Surahman di Kuningan, Jawa Barat, Jumat.
Maman mengatakan tujuh satwa dilindungi yang diserahkan kepada TNGC yaitu landak jawa (Hysterix javanica) satu ekor, kukang jawa (Nycticebus javanicus) satu ekor, musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) dua ekor, dan kucing hutan (Felis bengalensis) tiga ekor.
Menurut dia, satwa tersebut merupakan serahan masyarakat yang diterima BKSDA DKI Jakarta, dan kemudian direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Setelah diterima, lanjut Maman, pihaknya langsung melepasliarkan satwa yang dilakukan pada 3 November 2022 di wilayah kawasan TNGC lingkup Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Majalengka.
"Kawasan tersebut merupakan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai yaitu sawa, saninten, pinus dan lainnya," ujarnya.