"Dari ketiga yang baru mengajukan itu, satu di antaranya tanpa pengembang, karena merupakan perumahan lama," tuturnya.
Proses penyerahan PSU perumahan apabila tanpa pengembang, imbuh Herro, bisa melalui ajuan atau permohonan dari RT/RW dengan sepengetahuan lurah dan camat setempat. Hal itu sebagai dasar untuk proses yang dikerjakan oleh DPRKP.
Berbeda dengan perumahan yang masih memiliki pengembang, kata Herro, DPRKP hanya perlu menerima data site plan dan PSU perumahan serta data pendukung sertifikat lahan dari pengembang.
"Apabila tidak ada pengembang, berarti pemerintah yang akan melakukan sertifikasi lahan. Tentu setelah melalui kajian dulu, kemudian diproses oleh bidang aset Pemerintah Kota Cirebon," katanya.
Pihaknya berharap kepada seluruh pengembang di Kota Cirebon, agar bisa menyerahkan PSU perumahan apabila proyek perumahan sudah selesai terjual.