Pertama, melakukan pembinaan ke tim manajemen BLUD di sekolah agar mempersiapkan pengelolaan aset dan infrastrukur, kompetensi dan manajerial keuangan.
Kedua, merencanakan ekspansi produk sesuai dengan kompetensi keahlian dan spesifikasi tenis yang dikuasai oleh BLUD di sekolah dam ketiga, mempromosikan, mensosialisasikan produk dan jasa setiap SMKN BLUD.
"Sehingga, manakala peraturan gubernur terkait eksistensi BLUD SMK ini sudah lengkap, dapat melayani kebutuhan di sekolah yang berada di lingkungan Cadisdik Wilayah IV Jabar sesuai dengan kapasitasnya BLUD masing-masing," ujar Ai Nurhasan.