Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022 atau mengalami peningkatan sebanyak 18 kasus bila dibandingkan data dua hari sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan bahwa dari total angka tersebut sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.
"Pada 24 Oktober, ada 241 kasus, sehingga ada kenaikan 18 kasus. Namun, kami ingin sampaikan dari 18 kasus itu yang betul-betul baru setelah tanggal 24 Oktober atau setelah juga edaran dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat itu hanya tiga kasus," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Syahril menjelaskan penambahan angka 15 kasus itu adalah kasus yang terjadi pada akhir September sampai pertengahan Oktober, namun baru dilaporkan kepada pemerintah.
Jadi, angka penambahan kasus setelah pemerintah melarang pemakaian obat sirop hanya tiga kasus saja.
Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun itu terjadi di 27 provinsi di Indonesia. Distribusi dari tabulasi paling banyak ada di Jakarta dengan angka mencapai 57 kasus, Jawa Barat 36 kasus, Aceh 30 kasus, Jawa Timur 25 kasus, dan Sumatera Barat 19 kasus.
Syahril menjelaskan gejala khas gangguan ginjal akut dapat diketahui dari munculnya gangguan buang air kecil pada balita yang mengalami kasus tersebut mulai dari aliguria maupun anuria.
Aliguria adalah penurunan frekuensi dan volume buang air kecil, semisal biasanya anak 10 kali buang air kecil tapi sekarang hanya empat atau lima kali saja. Begitupun jumlah atau banyaknya volume air seni yang biasanya pamper basah semua tapi sekarang tidak.
Apabila anak tidak buang air keci, itu disebut gejala anuria yang artinya gangguannya sudah masuk ke dalam stadium tiga.
Kemenkes catat ada 269 kasus gangguan ginjal akut
Kamis, 27 Oktober 2022 12:29 WIB