Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Baca juga: Komandan Paspampres: Perempuan bersenjata belum sampai terobos istana presiden
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Perempuan bercadar itu kni ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanita penodong pistol ke Paspampres diduga terpapar radikalisme
Wanita bercadar yang todongkan pistol ke Paspampres diduga terpapar radikalisme
Rabu, 26 Oktober 2022 18:51 WIB