Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, dan satu buah sajam keris.
Kemudian tujuh telepon genggam, tujuh pelat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru, dan sejumlah spare part motor.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion.
Sebelumnya dilaporkan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus dua dari tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menggasak 23 motor selama setahun beraksi di puluhan titik wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku berinisial AS dan AR diamankan berdasarkan laporan kasus pencurian motor dari sejumlah kepolisian sektor.
"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni, hari ini bisa langsung kami ekspos ke media," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.
Gidion menjelaskan pelaku AS terlebih dahulu diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel tambal ban Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Dari tangan pelaku AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api pistol serta enam buah anak kunci letter T.
"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerja sama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amankan AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron," ucapnya.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic. Keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda.
Dihadapan awak media, AS mengaku sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol motor matic menggunakan kunci letter T. Satu unit motor curian dijual kepada penadah seharga Rp2,3 juta.
"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," kata AS.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.