Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan sediaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas berbentuk cairan atau sirop.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ada lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.
Cianjur bentuk tim khusus pemantau penjualan obat sirop
Senin, 24 Oktober 2022 18:35 WIB