Kota Bogor (ANTARA) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meninjau sejumlah apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di kota hujan itu apakah telah mematuhi larangan penjualan obat jenis sirop.
"Ini saya bersama Pak Wali Kota melakukan sidak di beberapa apotek yang ada di Kota Bogor, untuk mengecek apakah apotek-apotek sudah mematuhi imbauan kita, yaitu tidak lagi menjualbelikan obat dalam bentuk sirop. Baik melalui resep maupun pembelian bebas," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy di Apotek Vila Duta, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu.
Muhadjir memastikan imbauan Kementerian Kesehatan untuk seluruh apotek dan tenaga kesehatan agar menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirop kepada masyarakat, menyusul laporan ratusan anak Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Apotek pertama yang ditinjau Muhadjir adalah Apotek Sehat di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah. Bersama Wali Kota Bogor Bima Arya, ia memeriksa langsung gudang obat.
Menko PMK itu pun melihat obat sirop yang dilarang dijual ke masyarakat sudah ditempatkan di ruangan dengan tanda khusus.
Selanjutnya, ia meninjau fasyankes Poliklinik Afiat Rumah Sakit PMI Bogor di Jalan Pajajaran. Muhadjir pun mendapati pihak rumah sakit sudah tidak mengeluarkan obat sirop sesuai arahan Kemenkes dengan menyimpannya di lemari khusus.
Terakhir, Muhadir diajak Bima Arya ke Apotek Villa Duta di Bogor Timur. Di sana, keduanya telah melihat pengumuman yang ditulis pengelola apotek tersebut yang menuliskan, "mohon maaf, untuk sementara kami tidak menjual semua sediaan jenis obat sirup." Apotek Villa Duta pun sudah tidak memajang obat-obat sirop di etalase.