Hakim juga menyatakan, Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap dan menahan kepala sekolah berinisial MK (56) tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp1 miliar.
Dana BOS itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cibinong: Kejari Bogor kalah praperadilan kasus korupsi dana BOS
Kejari Bogor kalah di sidang praperadilan soal kasus korupsi dana BOS di PN Cibinong
Kamis, 20 Oktober 2022 20:35 WIB