Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor.
Humas PN Cibinong Kelas 1A, Amran S Herman di Bogor, Kamis, menyebutkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Mustopa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri atas keberatan-nya setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor.
"Putusannya, dikabulkan sebagian (oleh hakim). Sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong, Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin (10/10).
Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa, karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," lanjut isi putusan tersebut.