Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memproses secara hukum serta menegur seorang kepala sekolah yang diduga terlibat politik praktis.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik. Dia pun menyesalkan sikap kepala sekolah itu yang diduga terlibat politik.
Baca juga: Kota Bandung bentuk Kampung Siaga Bencana di tiap kecamatan
Baca juga: Kota Bandung bentuk Kampung Siaga Bencana di tiap kecamatan
"Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun ASN tersebut menurutnya yakni Kepala SMPN 16 Bandung. Kepala sekolah itu diduga mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.
Menurutnya kegiatan itu diduga digelar di kantor salah satu partai politik tersebut. Sehingga dia menilai seolah-olah kegiatan itu mendapat bantuan dari partai politik itu.
"Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.
Baca juga: Satgas Bandung ajak warga tetap cegah COVID-19 meski pandemi akan berakhir
Baca juga: Satgas Bandung ajak warga tetap cegah COVID-19 meski pandemi akan berakhir
Dia pun memastikan telah menegur kepala sekolah tersebut karena kegiatan itu. Selanjutnya dia mengatakan dugaan pelanggaran itu diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisasi Program Indonesia Pintar," kata Hikmat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung memproses hukum kepala sekolah diduga terlibat politik