Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan hak dan fasilitas setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut seperti yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.
Keppres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2022 di Jakarta. Presiden Jokowi selanjutnya mengambil sumpah jabatan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Hendrar Prihadi mengucap sumpah yang dipimpin Presiden Jokowi.
Hendrar juga bersumpah akan menjalankan tugas dan jabatan dan menjunjung etika jabatan.
Presiden Joko Widodo resmi lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP
Senin, 10 Oktober 2022 11:10 WIB