Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Malang nonaktif terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.
"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Kapolres Malang nonaktif telah menjalankan tugasnya secara prosedural, dimana sudah ada tindakan antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada para personel yang bertugas saat apel sebelum pertandingan.
Menurutnya, tindakan pencegahan itu sudah disiapkan oleh Kapolres Malang nonaktif sebelum laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut dilaksanakan.
"Sudah disampaikan pada saat apel lima jam sebelumnya. Jadi ini memang kami melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan, dari internal kepolisian, kapolres melihat secara prosedural sudah dijalankan," ujarnya.
Ia menambahkan, selain tidak ada perintah untuk melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa tersebut, Kapolres Malang nonaktif juga tidak menutup serta mengunci pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan.
"Sudah kami konfirmasi Kapolres, bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu. Sehingga harapannya memang 15 menit (sebelum pertandingan usai) itu dibuka, tetapi tidak diketahui mengapa ada pintu terkunci," katanya.
Selain itu, Polres Malang juga telah menyiapkan dua kendaraan Barakuda milik Brimob Polda Jawa Timur untuk dipergunakan tim tamu saat datang maupun meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Kendaraan itu disiapkan untuk pengamanan para pemain dan ofisial Persebaya.
"Tetapi dalam pelaksanaannya, Barakuda tidak bisa keluar karena massa di luar sangat banyak. Kejadian pertama, mobil tidak bisa keluar dan kedua di dalam juga ramai," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan supervisi terkait dengan penanganan tewasnya ratusan suporter sepak bola dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Kompolnas akan turun ke lapangan untuk supervisi penanganan kasus ini," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Kompolnas, kata Benny, akan melakukan supervisi dan evaluasi sejak persiapan pertandingan, antisipasi, dan prediksi belajar dari pengalaman sebelumnya tentang pengamanan pertandingan sepak bola.
Hal itu termasuk koordinasi dengan pihak terkait, arahan dan standar operasional prosedur (SOP) kepada anggota, pihak penyelenggara, khususnya soal jumlah karcis dengan kapasitas stadion, dan lain sebagainya.Benny menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi dan investigasi.
Ia mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada aparat setempat untuk menangani korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka yang sedang dirawat di rumah sakit.
Apalagi, dengan jumlah korban yang banyak, butuh penanganan ekstra.
Selain itu, dia juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia, baik dari masyarakat maupun dari anggota Polri.
"Kami mendoakan semoga korban yang masih dirawat di rumah sakit segera sembuh kembali," kata Benny.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang.
Kepala Negara juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas: Tak ada perintah penggunaan gas air mata di Kanjuruhan