Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menuntaskan tahapan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana di Karawang, Selasa, menyatakan seiring dengan selesainya tahap pemeriksaan dalam penanganan kasus itu, maka tidak akan ada lagi pemanggilan saksi.
"Tahap pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya seperti apa, kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan," katanya.
Setelah semua sudah siap, kata dia, selanjutnya akan disampaikan pengumuman tentang status penanganan kasus tersebut berlanjut atau tidak.
Disebutkannya, penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana pokir DPRD Karawang berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen di internal PKB Karawang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu Kejari Karawang kemudian memeriksa anggota DPRD Karawang dari fraksi PKB, juga memeriksa anggota fraksi lain.