Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasil sidangnya nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait
dengan
obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Ia kemudian menambahkan,"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan".
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Kapolri tegaskan ada laporan tak perlu ditegur tetapi langsung copot