ANTARAJAWABARAT.com,17/10 - Dua pegawai Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon diajukan ke persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi penyetoran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya pendaftaran mahasiswa baru, biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa, serta biaya lainnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, kedua terdakwa yaitu mantan Kasubag Kepegawaian dan Administrasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nasikin dan Bendahara Penerima Nana Mulyana didakwa merugikan negara Rp6,596 miliar atas perbuatan mereka selama periode 2007-2009.
Menurut JPU Nur Latifah, kedua terdakwa atas sepengetahuan Ketua IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang kini telah meninggal dunia, Imron Abdullah, sengaja menurunkan nilai target PNBP yang harus disetorkan ke kas negara sehingga tidak sesuai dengan pendapatan institut yang pada 2007 masih bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) itu.
Pada 2007, pendapatan IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang berasal dari biaya pendaftaran mahasiswa baru tingkat sarjana dan pasca sarjana, SPP mahasiswa, biaya praktikum, asuransi kesehatan, dan lainnya, sebesar Rp6,6 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke kas negara hanya Rp2,753 miliar
Pada 2008, pendapatan yang diperoleh Rp9,668 miliar sedangkan yang disetorkan ke kas negara Rp2,778 miliar. Pada 2009, pendapatan yang diperoleh IAIN Syekh Nurjati adalah Rp12,512 miliar dan yang disetorkan ke kas negara Rp3,737 miliar.
Uang yang tidak disetorkan ke kas negara itu oleh terdakwa atas sepengetahuan dan perintah Imron Abdullah digunakan untuk membiayai kegiatan IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang sebenarnya telah dianggarkan dalam DIPA sehingga terjadi pencatatan satu jenis kegiatan yang dibiayai oleh dua anggaran dari jenis berbeda dalam kas pengeluaran IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Selain itu, menurut JPU, ada juga uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk talangan biaya pendidikan dosen dan karyawan, pinjaman atau bantuan untuk karyawan, serta untuk menjamu tamu.
"Akibat perbuatan terdakwa terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan di STAIN Syekh Nurjati Cirebon tidak sebagaimana mestinya sehinga menyebabkan kerugian negara Rp6,596 miliar," tutur Latifah.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 65 KUHP pada dakwaan primer serta pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider.
Sedangkan pada dakwaan lebih subsider kedua terdakwa dijerat pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 serta pasal 9 UU yang sama pada dakwaan lebih lebih subsider.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim yang diketuai Eka Saharta Winata menunda sidang hingga 24 Oktober 2012 untuk mendengarkan keterangan saksi.***1***
Diah
PEGAWAI IAIN DIDAKWA RUGIKAN NEGARA Rp6,5 MILIAR
Rabu, 17 Oktober 2012 15:30 WIB