"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Etik Polri sanksi Ferdy Sambo dihentikan tidak dengan hormat