ANTARAJAWABARAT.com,9/10 - Kejaksaan Negeri Bandung menahan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berinisial EH yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi penggelembungan dana rapat tahun anggaran 2008-2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar di Bandung, Selasa, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Mulai ditahan hari ini selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
EH saat ini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Rinaldi, EH ditahan bersama dengan dua tersangka lain kasus tersebut berinisial AK dan EF.
Setelah penahanan ketiga tersangka, Rinaldi mengatakan, berkas dakwaan tersebut diharapkan dapat disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Rinaldi, modus penggelembungan dilakukan dengan cara menaikkan biaya tagihan yang tertulis di kuitansi dari harga sesungguhnya.
Ketiga tersangka antara lain menggelembungkan biaya akomodasi rapat DPRD Kota Bandung yang dilakukan di beberapa hotel serta biaya makan minum anggota dewan selama rapat tersebut berlangsung.
"Misalnya untuk biaya hotel yang sesungguhnya Rp10 juta di kuitansi digelembungkan menjadi Rp20 juta. Penggelembungan itu berlangsung selama tahun anggaran 2008 hingga 2010," jelas Rinaldi.
Hasil perhitungan sementara sampai saat ini, lanjut dia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp650 juta akibat perbuatan tiga tersangka tersebut.
Rinaldi mengatakan sampai saat ini kasus tersebut masih menyeret tiga tersangka dan belum ditemukan pelaku lain dari pengembangan penyidikan.***1***
(T.D013/
Diah