"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.
Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," kata dia lagi.
Dalam jumpa pers itu. terpidana sempat dihadirkan dengan memakai rompi warna merah muda, selanjutnya dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Garut tangkap tersangka korupsi sudah buron sejak 2012
Kejari Garut tangkap terpidana korupsi buron sejak 2012 di Astana Anyar Bandung
Selasa, 23 Agustus 2022 8:24 WIB