ANTARAJAWABARAT.com,3/10 - PT Jasa Raharja Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus yang mengangkut WNA di Tanjakan Emen Subang, namun penanganannya dilakukan oleh pusat.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan pendataan korban, dan karena melibatkan WNA maka semuanya dilimpahkan ke kantor pusat di Jakarta," kata Kepala PT Jasa Raharja Jawa Barat Amin Ardi Sukmana di Bandung, Rabu.
Karena melibatkan WNA dalam hal ini warga Taiwan, maka Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan perwakilan negara itu di Indonesia.
Menurut Amin, pada korban bus yang terguling di Tanjakan Emen itu berhak mendapatkan santunan karena statusnya sebagai penumpang umum yang membayar tiket untuk perjalanan wisata mereka.
Santunan diberikan kepada korban meninggal dunia yakni Rp25 juta dan biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp10 juta.
"Santunan juga untuk pengobatan perawatan pengendara sepeda motor yang tertabrak dalam kecelakaan itu," kata Amin.
Menurut Amin, penanganan kecelakaan lalu lintas itu langsung dilakukan pada Minggu malam dengan mengumpulkan data-data korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (1/10) pukul 11.00 WIB itu.
Pemberian santunan itu sesuai dengan UU 33 dan 34 Tahun 1964 dan Permenkeu No.37/PMK.010/2008.
Sementara itu kecelakaan lalu lintas terakhir di Tanjakan Emen Subang menimpa rombongan wisatawan mancanegara asal Taiwan.
Bus Dian Kencana Nopol AA-1486-TP yang dikemudikan Junianto yang mengangkut 14 WNA diduga mengalami rem blong sehingga membuat bus oleng dan menabrak tebing dan akhirnya terbalik.
Akibatnya tiga orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan lainnya luka ringan dan berat. Selain itu seorang pengendara sepeda motor juga terluka dalam kecelakaan itu. ***2***
Syarif A
JASA RAHARJA SANTUNI KORBAN TANJAKAN EMEN
Rabu, 3 Oktober 2012 8:16 WIB