ANTARAJAWABARAT.com,2/10 - Transparency Institute merencanakan melaporkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat, kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Masalah anggaran TPP yang menurut saya tidak rasional, akan dilaporkan ke Kemendagri untuk bisa diketahui dan diawasi," kata Ketua Transparency Institute (TI) Tasikmalaya, Jamaludin kepada wartawan, Senin.
Laporan yang akan dilakukan TI yakni tidak rasionalnya anggaran TPP bagi jabatan Sekda Pemkab Tasikmalaya yang dinilai tidak rasional dan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.
TI menilai besaran anggaran TPP untuk Sekda diluar gaji pokok, dan tunjangan lainnya jauh lebih besar dibandingkan jabatan PNS dibawahnya seperti Stap Ahli Bupati Rp7,5 juta, jabatan Asisten Daerah sebesar Rp8,5 juta per bulan.
"Penganggaran ini menurut saya perlu ada pengawasan oleh Kemendagri terhadap kebijakan eksekutif dan legislatif agar tidak sewenang-wenang menganggarkan," katanya.
Pengalokasian TPP berdasarkan kebijakan Kepala Daerah yakni Bupati Taskmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, kata Jamaludin, seharusnya lebih bijak dan mempertimbangkan persoalan yang lebih penting untuk masyarakat.
Meskipun telah diatur dana TPP dalam undang-undang, namun, kata Jamaludin Bupati tidak mempertimbangkan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang defisit.
"Kondisi keuangan di Tasikmalaya katanya sedang defisit, tapi kenapa untuk TPP besar, ini jelas tidak rasional," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat mengatakan saat pengesahan APBD tidak diketahui secara rinci anggaran TPP.
Namun setelah mengetahui besaran TPP untuk Sekda sebesar Rp30 juta, Ruhimat menilai terlalu besar jika dibandingkan dengan
daerah lain dengan pendapatan asli daerah sama.
Menurut dia, idealnya dana TPP untuk jabatan Sekda sebesar Rp15 juta per bulan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran yang tersedia.***1***
Feri P
TI LAPORKAN PENGALOKASIAN TPP TASIKMALAYA KE KEMENDAGRI
Selasa, 2 Oktober 2012 9:29 WIB