Diketahui empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konten promosi ACT di medsos diusulkan untuk diturunkan
