Setelah menjalani rehabilitasi di rumah perlindungan, para WNI akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Pemulangan tahap selanjutnya (dari Kamboja) akan dilaksanakan segera dalam beberapa hari ke depan menyesuaikan ketersediaan penerbangan,” kata Kemlu.
Kemlu juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mendalami kasus yang diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang berasal dari media daring, kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
“Modus yang dilakukan para perekrut adalah memberikan tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui sosial media, dengan iming-iming gaji fantastis,” kata Judha dalam konferensi pers secara daring, Jumat.
Judha meminta masyarakat berhati-hati ketika mendapat info lowongan kerja di luar negeri yang tidak meminta kualifikasi tinggi dan tidak menggunakan visa kunjungan kerja, melainkan visa wisata, apalagi kredibilitas perusahaannya meragukan.
Dia menyampaikan imbauan tersebut untuk merespons banyaknya kasus penipuan berbasis daring (online scam) yang dialami ratusan WNI di Kamboja dalam dua tahun terakhir.