Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (3/8), mulai dari Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338, hingga Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena korupsi Asabri
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diperoleh data dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Jokowi menegaskan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus betul-betul melibatkan partisipasi publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Bharada E jadi tersangka hingga RKUHP harus libatkan publik
