Berbekal informasi itu, keesokan harinya pada Rabu (20/7) petugas menyelidiki dan mengejar WA hingga ditangkap di toko roti di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Saat itu WA tidak membawa narkoba atau jenis narkotika lain, dan mengaku menyimpan ganja dari AG di rumahnya.
Polisi pun menggiring WA ke rumahnya dan menggeledah rumah itu, kemudian ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah itu.
WA mengaku narkotika itu didapati dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. "Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dipergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar," kata Susanto.
Pengedar ganja bermodus kotak kue biskuit ditangkap Polresta Bogor
Senin, 25 Juli 2022 9:37 WIB
Sementara itu Polres Cianjur menetapkan enam orang tersangka pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, namun sampai saat ini mereka masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," katanya.
Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor tangkap pengedar ganja modus kotak kue biskuit