“Penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan bertumbuh besar,” ujar Menkop.
Penerapan koperasi multi pihak terutama diarahkan untuk pelaku startup, profesional, dan generasi muda yang diiringi perubahan regulasi terkait penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
“Saat ini, fokus pemberdayaan koperasi pada sektor riil karena memiliki koefisien tumbuh tinggi dan memiliki potensi nilai tambah yang besar. Hal ini juga sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024,” ucap Teten.
Menurut dia, akademisi perlu mendorong UMKM agar sistem wirausahanya berevolusi. Sehingga, kata dia, UMKM bisa membuat bisnisnya berbasis ilmu pengetahuan, berbasis informasi teknologi, dan berbasis kreatifitas.
"Jadi kita bukan lagi hanya bikin keripik, kerupuk, dodol begitu, itu sudah bisa kita. Kita harus sudah mau masuk ke produk yang berbasis pengetahuan dan berbasis teknologi," kata Teten di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu.