Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code PeduliLindungi pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81 persen sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli.
Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bisa langsung bertransaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku.
Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: 130 perusahaan telah terdaftar di Simirah