ANTARAJAWABARAT.com,15/8 - Sebanyak 10.052 narapidana di Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi umum terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-67 yang jatuh pada hari Jumat (17/8).
"Dari 18 ribu warga binaan yang ada di Provinsi Jabar, sebanyak 10.052 orang memperoleh remisi umum. Kenapa hanya 10 ribu, karena yang delapan ribu itu bisa saja masih statusnya masih tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, I Wayan Kusmiantha Dusak, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 10.052 narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-67 terdiri dari narapidana umum sebanyak 6.578 dan pidana khusus 3.474.
Dikatakannya, narapidana yang memperoleh remisi tersebut hanya yang sudah memenuhi syarat seperti yang memperoleh remisi umum akan diberikan hanya enam bulan.
"Akan tetapi, ada narapidana yang memperoleh remisi tambahan misalnya pemuka yang membantu petugas selama berada di penjara. Yang paling tinggi, remisi ini diberikan selama 8 bulan," ujar I Wayan.
Diutarakannya, semua narapidana yang memperoleh remisi umum di tanggal 17 Agustus juga bisa memperoleh remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri asalkan memenuhi syarat khusus dan tidak melakukan pelanggaran.
Pihaknya menuturkan, beberapa narapidana ada yang menjadi sorotan masyarakat seperti Gayus Tambunan juga akan memperoleh remisi empat bulan.
"Karena Gayus sudah sesuai dengan PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dan kalau Gayus ini, kami sudah mendapat surat dari pusat. Kami, tinggal melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan," kata dia.
Sementara itu, khusus untuk tahanan Tipikor, kata I Wayan, aturan yang digunakan tetap mengacu PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Kemenhumham Jabar, harus mengusulkan ke pemerintah pusat. Karena, yang memberikan ketentuan adalah pemerintah pusat. Lebaran juga, ada remisi khusus tapi hanya diberikan pada napi beragama Islam. Ada ketentuan khususnya," tutur I Wayan. ***1***
Ajat S