"Ini untuk mendukung penyyelamatkan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar bekuk lima pengoplos elpiji subsidi