"Hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Sebelumnya, bus pariwisata membawa 62 penumpang rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu hendak berwisata ke Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Kapolres: Sopir mengantuk akibatkan bus masuk jurang di Tasikmalaya
Namun, di tengah perjalanan mengalami kecelakaan di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya hingga menyebabkan empat orang tewas dan korban lain luka-luka.
Sopir bus pariwisata mengaku mengantuk kemudian melaju tidak terkendali hingga akhirnya masuk jurang kedalaman sekitar 10 meter dengan posisi badan bus terbalik.
Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tasikmalaya
Senin, 27 Juni 2022 19:17 WIB