Surat berasal dari DPRD Kota Bandung yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat beredar di media sosial diduga berisi permintaan 'menitipkan' sejumlah siswa agar diterima di sekolah negeri.
Adapun surat tersebut bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diduga meminta untuk menerima sejumlah siswa di sejumlah sekolah yang dicantumkan.
Adapun surat tersebut bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diduga meminta untuk menerima sejumlah siswa di sejumlah sekolah yang dicantumkan.
"Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara daring harus mengabaikan surat-surat sejenis aspirasi semacam ini, dan fokus untuk menuntaskan penyelenggaraan PPDB," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Jawa Barat, Jumat, menanggapi beredarnya surat "titipan" dari legislator itu.
Dia pun tak menampik jika anggota legislatif memang memiliki kewenangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, menurutnya seluruh pihak harus sepakat akan ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus surat "titipan" tersebut, Dan Satriana menilai bakal ada potensi pelanggaran atau maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, hingga berkesan tidak adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tugas anggota legislatif untuk meneruskan aspirasi masyarakat dalam PPDB ini bisa dilakukan, antara lain dengan membantu warga yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara PPDB," kata dia.
Dalam surat tersebut tertera tandatangan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Erwin. Legislator tersebut juga tak menampik bahwa surat tersebut benar adanya.