Cirebon (ANTARA) - Dinas Peternakan Kota Cirebon, Jawa Barat, telah membatasi penjualan hewan kurban hanya satu pekan menjelang hari raya, untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati di Cirebon, Senin.
Baca juga: Masyarakat Cirebon diingatkan lebih teliti beli hewan kurban
Menurut dia, kebijakan pembatasan waktu penjualan tersebut, merupakan langkah Pemkot Cirebon, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK.
Apalagi, tambah Yati, saat ini kasus PMK di Kota Cirebon sudah terdeteksi, dan telah menyerang puluhan ternak milik warga yang berada di tiga kecamatan.
Dinas Peternakan Kota Cirebon batasi waktu penjualan hewan kurban
Selasa, 21 Juni 2022 6:00 WIB