"Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab, pungli itu bisa mengarah pada tindak pidana," katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada PPDB daring tahun ini.
"Jika ditemukan praktik pungli, selesaikan dulu kasus pidananya di pihak berwajib, setelah itu sanksi administrasi kita jatuhkan," kata Carwinda.
Sementara itu Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar mengatakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring yang dimulai pada 27 Juni 2022, mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini.
Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).
Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.
Tim Saber Pungli dilibatkan dalam PPDB daring Kabupaten Bekasi cegah pungutan liar
Selasa, 14 Juni 2022 16:24 WIB