Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melibatkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat untuk mencegah praktik pungutan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring yang dimulai pada 27 Juni 2022.
"Sebagai upaya peringatan dan pencegahan praktik pungutan liar pada PPDB daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Selasa.
Carwinda mengatakan saat ini Tim Saber Pungli membantu tugas dinas pendidikan dalam mensosialisasikan pelaksanaan PPDB daring. Mereka memberikan edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan.
"Karena ada isu yang berkembang maupun pengamatan Tim Saber Pungli, ketika proses PPDB di sekolah, muncul berbagai laporan atau informasi adanya percobaan praktik pungutan liar. Kami melakukan road show sosialisasi bersama Tim Saber Pungli. Kemarin kami baru saja sosialisasi di SMPN 3 Cikarang Utara, SMPN 2 Tambun Selatan dan SMPN 1 Babelan," katanya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada segenap unsur di satuan pendidikan, mulai kepala sekolah, guru, hingga lingkungan dan orang tua siswa agar tidak terlibat praktik tersebut, sehingga proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
"Karena kita semua harus menjaga keadilan dan hak kesetaraan anak-anak yang memiliki kesempatan sama untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di PPDB daring," katanya.
Carwinda memastikan sistem pada PPDB daring telah menjangkau semua jalur masuk siswa. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur zonasi.
"Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab, pungli itu bisa mengarah pada tindak pidana," katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada PPDB daring tahun ini.
"Jika ditemukan praktik pungli, selesaikan dulu kasus pidananya di pihak berwajib, setelah itu sanksi administrasi kita jatuhkan," kata Carwinda.
Sementara itu Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar mengatakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring yang dimulai pada 27 Juni 2022, mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini.
Dia menjelaskan secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).
Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.
"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB ini. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang di perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," kata dia.
Tim Saber Pungli dilibatkan dalam PPDB daring Kabupaten Bekasi cegah pungutan liar
Selasa, 14 Juni 2022 16:24 WIB