Indramayu (ANTARA) - Front Nelayan Bersatu (FNB) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikarenakan memberatkan para nelayan, apa lagi harga ikan saat ini cenderung murah.
"Kami meminta pemerintah bisa merevisi PP nomor 85 tahun 2021," kata perwakilan dari FNB Kabupaten Indramayu Kajidin di Indramayu, Kamis.
Baca juga: Gudang ikan beku kapasitas 170 ton di Indramayu sudah beroperasi
Ia mengatakan dengan adanya PP tersebut, memberatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap dari berbagai daerah, begitu juga nasib nelayan Indramayu.
Aturan yang harus direvisi lanjut Kajidin, yaitu indeks tarif PNBP pasca-produksi untuk ukuran kapal lebih dari 60 GT adalah 2 persen serta kapal ukuran antara lebih dari 60 GT dan kurang dari 1.000 GT adalah 3 persen.
Selain itu para nelayan juga, menolak masuknya kapal asing dan eks asing ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.