Sekitar 1.500 bidang tanah yang sudah diukur bisa disertifikatkan melalui program PTSL.
"Dari semua desa belum ada sertifikat yang keluar. Tidak ada yang tidak bisa diterbitkan asal ada nomor NIB. Kalau sertifikat di Sukawangi ada 1.500-an yang sudah ukur bidang," ungkap Kepala Desa Budiyanto.
"Yang lamanya itu kembali ke warga, diminta KTP tidak ada, diminta segel jual beli tidak ada," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Andi Sugandi, mengungkapkan hanya sebagian kecil bidang tanah di Desa Sukawangi yang bisa dibuatkan sertifikatnya.
Setelah diperiksa, mayoritas bidang tanah di desa itu ternyata milik Perhutani sehingga hanya sebagian kecil bidang tanah di luar kepemilikan Perhutani yang pengajuan PTSL-nya bisa diproses untuk dibuatkan sertifikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Sukawangi Bogor demo kantor desa tuntut kejelasan program PTSL