"Dan hal itu yang paling inti, karena kalau ciri atau penanda ada, tapi surat tidak ada itu bisa jadi masalah. Di luar SKKH, penciri tambahan itu supaya lebih menenangkan konsumen, tandanya bisa di kuping atau kalung," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi antisipasi penularan PMK pada hewan kurban
Arifin mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan di kabupaten/kota atau provinsi pengirim serta kabupaten/kota dan provinsi penerima.
"Jadi kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, provinsi akan menurunkan dokter hewan (untuk melakukan pemeriksaan)," katanya.
Gubernur mengemukakan bahwa Jawa Barat diperkirakan membutuhkan sekitar 800 ribu hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2022 Masehi.
"Jadi kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, provinsi akan menurunkan dokter hewan (untuk melakukan pemeriksaan)," katanya.
Gubernur mengemukakan bahwa Jawa Barat diperkirakan membutuhkan sekitar 800 ribu hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2022 Masehi.
"Terdiri dari 96.500 ekor sapi, 2.500 ekor kerbau, 609 ribu domba, dan 95 ribu kambing. Jadi total ada sekitar 800 ribu hewan kurban yang akan dipotong di Jabar oleh orang-orang yang akan berkurban," katanya.