Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini seluruh daerah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa.
Kemudian, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.
"Sudah tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.
"Sudah tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.
Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata dia lagi.
Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.
Pakai Masker
Pakai Masker
Dalam kesempatan terpisah Psikolog Mega Tala Harimukthi menyarankan orang-orang yang masih khawatir dengan dirinya sendiri di tengah kebijakan pelonggaran pemakaian masker untuk tetap menjaga protokol kesehatan demi menghilangkan rasa cemas.
"Karena tidak semua hal bisa kita kendalikan, jadi jika memang kebijakan tersebut membuat semakin cemas, tetaplah memegang protokol kesehatan," kata psikolog klinis dewasa dari Ikatan Psikolog Klinis wilayah Banten itu kepada ANTARA, Senin (23/5).
Mega Tala mengatakan, masyarakat sejak hampir tiga tahun terakhir berusaha berdamai dan berdampingan dengan pandemi COVID-19 dan salah satu yang dilakukan yakni menerapkan protokol kesehatan termasuk mengenakan masker di ruang publik.
Dalam upaya berdamai ini, menurut Mega, sebagian orang merasakan cemas dan kecemasan tersebut dapat meningkat seiring kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
"Sebagian masyarakat yang masih sangat cemas menghadapi pandemi, justru menjadi semakin cemas dengan kebijakan ini. Orang-orang di sekitar saya pun masih ada, namun enggak banyak yang menjadi semakin cemas karena kebijakan ini," tutur dia.
Demi mencegah cemas khususnya bagi mereka yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan itu, maka bisa tetap mengenakan masker walaupun di area terbuka agar diri sendiri merasa aman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri: Seluruh Indonesia sudah level 1 PPKM, selain Teluk Bintuni